kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perlukah batas defisit anggaran 3% ditiadakan?


Senin, 10 Juli 2017 / 12:27 WIB
Perlukah batas defisit anggaran 3% ditiadakan?


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Defisit anggaran tahun ini diprediksi melebar. Dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah kepada DPR, pemerintah mematok defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 mencapai Rp 397,2 triliun atau 2,92% dari PDB dengan asumsi belanja kementerian dan lembaga bisa mencapai 100%.
 
Namun, dengan telah memperhitungkan anggaran yang tidak terserap secara alamiah, defisit anggaran tahun ini diperkirakan mencapai Rp 362,9 triliun atau 2,67% dari PDB.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB. Sementara rasio utang maksimal yang diperbolehkan sebesar 60% terhadap PDB. Dengan pelebaran defisit, maka pemerintah terdorong untuk berutang lebih banyak lagi. 

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, dengan adanya batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB itu berdampak pada pemerintah sulit untuk memberikan stimulus yang lebih besar terhadap ekonomi domestik. Sementara porsi utang Indonesia saat ini relatif moderat, yaitu 30% dari PDB.

“Negara lain bisa di atas 3% defisit anggarannya. Menurut saya, di saat ekonomi confidence-nya belum kuat, ini dapat dilakukan pemerintah untuk jadi stimulus,” katanya kepada KONTAN, Minggu (9/7).

Ia memaparkan, perlu formulasi lebih maju terkait batas maksimal defisit anggaran ini. “Tentunya dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi,” kata dia.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara sependapat. Menurutnya, dibanding negara berkembang di G20 seperti Brasil dan China, defisit anggaran Indonesia masih bisa dikatakan rendah. Namun, bila dibandingkan negara di Asean, defisit anggaran Indonesia relatif sama dengan yang lainnya.

Bila batasan maksimal defisit anggaran 3% ditiadakan, menurut Bhima ada dua sisi yang harus dilihat. Positifnya, belanja bisa lebih ekspansi lagi sehingga ada dampak ke ekonomi jangka pendek termasuk kenaikan pertumbuhan konsumsi pemerintah lebih baik.

“Negatifnya pemerintah kalau mudah melebarkan batas maksimal defisit perilakunya bisa tidak hati-hati,” ujarnya.

Menurut Bhima perlu didiskusikan lagi dengan kajian yang mendalam berapa batasan defisit yang ideal. Namun menurutnya harus tetap ada patokan yang spesifik. Bhima mengatakan, pemerintah punya opsi untuk memperlebar defisit di atas 3% dengan Perppu.

“Tapi sebelum itu lebih baik pemerintah sekarang memperluas opsi untuk menekan defisit tadi. Untuk mencari konsensus angka ideal defisit butuh waktu lama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×