kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Menkeu Sri Mulyani jelaskan cara LPI mengelola sumber daya alam


Senin, 01 Februari 2021 / 17:48 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemanfaatan sumber daya alam dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI), terutama seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak disertakan dalam penyertaan modal LPI. 

“Di dalam LPI menurut Undang-Undang Cipta Kerja, untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI,” kata Menkeu secara daring saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).

Kekayaan alam tersebut bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan dimana LPI yang menjadi penentu utama. LPI dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, diantaranya dengan cara membentuk badan usaha antara LPI dengan perusahaan rekanan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Menteri Sri Mulyani & Erick Thohir dapat amanah baru dari Jokowi

“Untuk perusahaan patungan ini, LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan melakukan penyertaan modal,” ujar Menkeu.
 
Menkeu juga menjelaskan, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke lembaga pengelola investasi. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat melakukan jual beli atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.
 
“Aset dengan kriteria tertentu ini dapat dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan dimana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan,” tutup Menkeu.

Selanjutnya: BP Jamsostek rugi tak terealisasi Rp 43 T di investasi saham, ini penjelasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×