kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BP Jamsostek rugi tak terealisasi Rp 43 T di investasi saham, ini penjelasan


Jumat, 29 Januari 2021 / 05:10 WIB
BP Jamsostek rugi tak terealisasi Rp 43 T di investasi saham, ini penjelasan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto

 JAKARTA. Kinerja investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tahun 2020 merah. Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek Inda D Hasman menyatakan ada potential loss akibat kondisi makro ekonomi sebesar Rp 43 triliun akibat anjloknya harga saham di sepanjang 2020.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan investasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengatur tentang batasan investasi BP Jamsostek, termasuk tentang investasi pada instrumen investasi terkait pasar modal seperti Saham dan Reksadana.

Ia menyatakan pada Desember 2020, sebanyak 25% dari dana kelolaan BP Jamsostek ditempatkan di Instrumen terkait pasar modal. Rinciannya surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan investasi langsung 1%.

Baca Juga: Duh, kerugian korupsi Asabri capai Rp 22 triliun, lebih besar dari kasus Jiwasraya

Unrealized loss BP Jamsostek merupakan kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis. Unrealized loss tidak merupakan kerugian,” ujar Utoh kepada Kontan.co.id pada Kamis (28/1).

Lanjut Ia, selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksadana yang mengalami unrealized loss tersebut. BP Jamsostek hanya melakukan realisasi penjualan aset investasi pada saham atau reksadana yang dipastikan telah membukukan keuntungan.

Unrealized loss ini merupakan risiko yang tidak dapat dihindarkan setiap investor, termasuk BP Jamsostek, saat melakukan penempatan dana pada instrumen investasi di pasar modal seperti Saham dan Reksadana,” paparnya.

Kendati demikian, Ia menekankan, unrealized loss ini dipastikan akan mengalami recovery kembali, seiring dengan dinamika pasar modal bahkan berbalik menjadi unrealized gain atau profit. Hal ini bergantung kepada aset investasi yang memiliki kualitas fundamental emiten bagus, seperti saham dalam indeks LQ45.

Baca Juga: Kemenkes: Biaya pengobatan dan perawatan corona ditanggung negara

Ia menyebut BPJamsostek memastikan 98% portofolio saham ditempatkan pada emiten berkategori LQ45 atau blue chip dengan fundamental yang sangat baik. Sedangkan 2% pernah masuk deretan LQ45.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×