kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu: Sebanyak 131 wajib pajak sudah terima tax allowance


Kamis, 18 Oktober 2018 / 22:20 WIB
Menkeu: Sebanyak 131 wajib pajak sudah terima tax allowance
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif tax allowance hingga saat ini mencapai 131 WP.

Sejak berjalan 2007 lalu, pemerintah telah menerbitkan setidaknya 147 surat keputusan (SK) fasilitas dengan nilai rencana investasi mencapai Rp 138,1 triliun dan US$ 9,8 miliar.

"Total SK Fasilitas yang diterbitkan lebih banyak karena ada satu perusahaan (WP) yang bisa dapat lebih dari satu SK," ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Kamis (18/10).

Adapun, WP yang telah berhak memanfaatkan fasilitas tax allowance tercatat sebanyak 69 SK dengan realisasi investasi Rp 63,2 triliun dan US$ 7,5 miliar. "Sisanya adalah perusahaan WP yang belum beroperasi secara komersial," lanjut Sri Mulyani.

Sekadar informasi, tax allowance adalah fasilitas pajak yang diberikan pemerintah dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Kebijakan ini berjalan pada dengan beberapa rezim Peraturan Pemerintah (PP) dan yang terkini ialah PP Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK/010/2015.

Sri Mulyani menjelaskan bentuk insentif yang ditawarkan dalam tax allowance meliputi percepatan amortisasi, pengurangan penghasilan neto 30% dari investasi untuk mengurangi pajak per tahun, PPh dividen 10% kepada WP asing, dan kompensasi kerugian.

"Semua insentif tax allowance tujuannya agar perusahaan bisa mengklaim berbagai macam beban dari biaya mereka," kata Sri Mulyani, Kamis (18/10).

Sementara, Kemkeu mencatat ada total 145 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mendapatkan insentif tax allowance. Sebanyak 71 KBLI termasuk dalam Lampiran I dan 74 KBLI dalam Lampiran II.

Namun, baru 28 KBLI yang telah memanfaatkan fasilitas tax allowance tersebut, dan paling banyak berasal dari Kementerian Perindustrian sebanyak 24 KBLI. Sisanya berasal dari kementerian ESDM, KKP, dan Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×