kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.720   16,00   0,10%
  • IDX 8.715   28,56   0,33%
  • KOMPAS100 1.197   3,35   0,28%
  • LQ45 858   3,52   0,41%
  • ISSI 311   1,16   0,37%
  • IDX30 440   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,57   0,51%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 139   0,34   0,25%
  • IDXQ30 140   0,74   0,54%

Kadin: Insentif pajak bukan menu utama bagi investor


Selasa, 09 Oktober 2018 / 06:00 WIB
Kadin: Insentif pajak bukan menu utama bagi investor


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong investasi di Indonesia. Pemerintah pun sudah memberi berbagai insentif kepada investor. Sebut saja tax holiday, tax allowance dan berbagai insentif lainnya.

Bahkan, Kementerian Perindustrian pun tengah mengajukan adanya insentif lain berupa super deductible tax dan penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Raden Pardede justru berpendapat bahwa insentif hanya sebatas bonus bagi investor bukan sebagai menu utama.

"Yang paling penting bukan insentif, tetapi kepastian dan kejelasan berusaha dan aturan main. Tidak berubah-ubah dan tidak dilakukan sepihak," tutur Raden kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).

Dia melanjutkan, hal penting lainnya adalah melepaskan segala hambatan dalam investasi baik hambatan administrasi, ongkos transaksi, biaya logistik.

Juga, bagaimana agar tingkat pengembalian optimal, menguntungkan, risiko usaha minimal, juga usaha bisnis bisa berkesinambungan untuk jangka menengah panjang.

"Percuma kita diberi insentif kalau hambatan-hambatan tersebut tidak dilepas. Jadi urutan kebijakan harus tepat, kurangi semua hambatan, mudahkan izin, bantu supaya cepat, ada kepastian berusaha. Kalau mau kasih bonus, beri insentif pajak," terang Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×