kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu: Reformasi struktural adalah syarat agar potensi ekonomi Indonesia optimal


Selasa, 01 Juni 2021 / 19:01 WIB
Menkeu: Reformasi struktural adalah syarat agar potensi ekonomi Indonesia optimal
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengalaman menunjukkan bahwa krisis selalu memberikan ruang bagi Indonesia untuk melakukan proses reformasi. Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pun reformasi penting dilakukan.

Menurutnya reformasi struktural akan memperbaiki produktivitas dan peningkatan daya saing. Reformasi dijalankan guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi agar dapat kembali ke jalur seperti sebelum pandemi terjadi, bersamaan dengan pencapaian visi Indonesia Maju 2045.

“Selaras dengan pemulihan aktivitas sosial ekonomi, berbagai langkah reformasi struktural tetap dilanjutkan. Reformasi struktural menjadi syarat perlu agar potensi perekonomian nasional dapat dioptimalkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi,” jelas Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan pidato tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR RI terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran 2022. pada Sidang Paripurna DPR RI hari Senin (31/5) di Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah ajukan 2 skema pengampunan pajak, Kadin minta tarifnya sama-sama 10%

Reformasi struktural pada dasarnya telah dimulai dengan fokus pembangunan pada sumber daya manusia, infrastruktur, serta upaya perbaikan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menkeu menyebut bahwa implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, pembangunan infrastruktur dasar dan infrastruktur digital, peningkatan penguasaan teknologi, peningkatan efisiensi produksi, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, akan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi dan kinerja perekonomian ke depan.

“Kebijakan reformasi akan meningkatkan investasi, dengan perbaikan iklim usaha, dan berpotensi menciptakan lapangan kerja berkualitas (decent jobs). Peran tenaga kerja yang terus tumbuh dalam periode Indonesia yang sedang menikmati bonus demografi seperti sekarang ini, akan semakin kuat dan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi,” tegas Menkeu.

Selanjutnya: Kapan Bank Indonesia akan kerek suku bunga acuan? Ini kata gubernur BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×