kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

Menkeu Purbaya Ungkap Belum Ada Rencana Penyesuaian PPN pada 2026


Senin, 15 Desember 2025 / 15:09 WIB
Menkeu Purbaya Ungkap Belum Ada Rencana Penyesuaian PPN pada 2026
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut menurutnya masih akan sangat bergantung pada kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.

“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak. Kalau lebih cepat, ya kita akan pikirkan,” ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Pengusaha Korea Keluhkan Lambatnya Restitusi PPN di Indonesia

Purbaya menjelaskan, penyesuaian kebijakan PPN baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level di atas 6%.

“Kalau di atas 6% harusnya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi tidak nebak. Kalau kita bilang tidak akan diturunkan, nanti dianggap akan dinaikkan,” katanya.

Baca Juga: Resep Tingkatkan Penerimaan versi OECD Sebut Pangkas Subsidi, Perluas PPN!

Menurut Purbaya, ruang kebijakan fiskal akan terbuka seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Namun, selama pertumbuhan belum mencapai level 6%, pemerintah belum melihat urgensi untuk melakukan penyesuaian PPN.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih menetapkan PPN 11% mulai 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. Sebelumnya, tarif PPN di Indonesia berada di level 10%.

Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup Melemah 0,13% ke Rp 16.667 per Dolar AS pada Senin (15/12/2025)

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 15-18 Desember 2025, Ayam Kampung Jumbo Diskon Rp 20.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×