kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Menkeu: Pertumbuhan ekonomi RI 2013 di bawah 6%


Kamis, 28 November 2013 / 16:37 WIB
Menkeu: Pertumbuhan ekonomi RI 2013 di bawah 6%
ILUSTRASI. Promo Alfamart 1-15 Juli 2022


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini diperkirakan hanya akan tumbuh di bawah 6 persen. Hal ini diakibatkan adanya gejolak perekonomian global yang tidak menentu.

Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, kondisi global maupun domestik tidak memungkinan ekonomi Indonesia bisa tumbuh tinggi.

“Kita enggak bisa mempunyai pertumbuhan ekonomi yang terlalu tinggi untuk tahun 2013,” ujarnya dalam acaraKompas100 CEO Forum di JCC Senayan Jakarta, Rabu (27/11/2013), seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lebih lanjut, Chatib mengatakan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini berada dikisaran 5,5-5,6 persen. Namun, untuk tahun depan diperkirakan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6 persen.

“Di 2014 perkiraan dikisaran 5,8-6,1 persen,” tuturnya.

Ia menjelaskan, rendahnya target pertumbuhan ekonomi pada tahun ini salah satunya karena Indonesia masih terus mengalami defisit neraca perdagangan. Penyebabnya karena angka impor masih tinggi khususnya di sektor migas.

“Dibarengi kelas menengah naik, permintaan tinggi, permintaan tinggi ini kalau tidak dibarengi produksi. Maka cari di luar, harus impor. Solusinya permintaan diturunkan atau penawaran dinaikkan, kalau penawaran dinaikkan butuh lama, jadi mau nggak mau permintaan diturunkan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×