Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersikap tegas untuk menciptakan level of playing field dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini lantaran, ketentuan pemerintah untuk menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan digital asing.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang dihimpun Kontan.co.id dalam Pasal 15 ayat 2 menyebutkan akan mewajibkan pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Baca Juga: Rasio pajak 2019 tidak capai target, bagaimana tahun ini?
Setali tiga uang, PPN itu akan disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri.
Dalam beleid tersebut juga menegaskan, bahwa ada cara lain untuk menyisir kewajiban perpajakan perusahaan digital luar negeri. Pada Pasal 15 ayat 3 bilang Kemenkeu mewajibkan pengenaan pajak konsumen bagi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri untuk dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai.
Di sisi lain, status kedudukan pedagang luar negeri merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik.