kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu ingin pembatasan impor barang konsumsi berjalan mulai September


Jumat, 24 Agustus 2018 / 15:08 WIB
Menkeu ingin pembatasan impor barang konsumsi berjalan mulai September
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian masih memilah 900 komoditas yang akan terkena tarif PPh Pasal 22 impor. Kenaikan tarif tersebut dilakukan dalam rangka pembatasan impor barang konsumsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya telah mengetahui komoditas mana yang tarif PPh Pasal 22 impornya akan dinaikkan. Namun, pihaknya masih harus mengetahui potensi industri dalam negeri dan berapa kenaikan tarif hingga dampaknya.

"Itu yang sedang difinalkan. Kami butuh waktu satu sampai dua minggu. Kami harap September sudah dijalankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (24/8).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara menambahkan, 900 komoditas tersebut, merupakan komoditas barang konsumsi yang selama ini telah terkena tarif PPh Pasal 22 impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017. Selama ini, komoditas tersebut telah terkena tarif 2,5%-10% sesuai aturan kedua PMK itu.

Pemerintah lanjutnya, juga akan menyandingkan komoditas tersebut dengan data impor dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Apalagi, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penertiban impor berisiko tinggi (PIBT).

"Setelah periode PIBT, tidak boleh borongan lagi. Sekarang kalau daftar barang impor itu lebih detail. Kalau borongan dulu tidak detail. Jadi benar-benar kami bisa pelototin per jenis barang, itu mau kita cocokkan semua," katanya.

Namun ia tak memperinci komoditas apa saja yang terkena kenaikan tarif PPh Pasal 22 impor nanti. Yang jelas, kesemuanya merupakan barang konsumsi yang tidak akan mengganggu industri.

Dengan pembatasan impor tersebut kata Suahasil, akan memberikan sinyal agar masyarakat mau menggunakan produk dalam negeri. Harapannya, inflasi bisa terkendali serta defisit neraca dagang dan defisit transaksi berjalan bisa ditekan, sehingga stabilitas nilai tukar rupiah akan terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×