Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan mengancam akan memotong tunjangan pegawai pajak di Direktorat Pajak. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak di kuartal I 2015 masih seret.
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan menuturkan, kenaikan tunjangan bagi pegawai pajak yang peraturan presidennya baru ditandatangani 19 Maret lalu tersebut memiliki konsekuensi; pegawai pajak harus habis- habisan mengejar target penerimaan pajak.
"Konsekuensinya, kalau tidak tercapai ya tahun depan tunjangan akan dipotong," katanya, Rabu (8/4).
Sebagai catatan saja, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak pada 19 Maret lalu. Perpres tersebut mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak.
Besaran tunjangan pegawai pajak yang diatur dalam perpres tersebut bervariasi. Untuk pegawai pajak tingkat terendah tunjangan kinerjanya mencapai Rp 8,5 juta. Sementara itu, untuk pegawai tertinggi mencapai Rp 95,6 juta sampai Rp 117, 4 juta.
Bambang mengatakan, tunjangan pajak tersebut salah satu tujuannya diberikan untuk meningkatkan semangat dan kesungguhan kerja pegawai pajak agar target penerimaan pajak bisa dicapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News