kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.783   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.047   124,49   1,57%
  • KOMPAS100 1.126   18,02   1,63%
  • LQ45 818   11,61   1,44%
  • ISSI 285   6,90   2,48%
  • IDX30 428   7,25   1,72%
  • IDXHIDIV20 513   7,20   1,43%
  • IDX80 126   2,14   1,74%
  • IDXV30 140   4,18   3,09%
  • IDXQ30 139   1,46   1,07%

Menkeu ancam pangkas tunjangan pegawai pajak


Rabu, 08 April 2015 / 11:35 WIB
Menkeu ancam pangkas tunjangan pegawai pajak
ILUSTRASI. F&B ID luncurkan Happy Rewards yang bisa ditukarkan dengan beragam hadiah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan mengancam akan memotong tunjangan pegawai pajak di Direktorat Pajak. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak di kuartal I 2015 masih seret.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan menuturkan, kenaikan tunjangan bagi pegawai pajak yang peraturan presidennya baru ditandatangani 19 Maret lalu tersebut memiliki konsekuensi; pegawai pajak harus habis- habisan mengejar target penerimaan pajak.

"Konsekuensinya, kalau tidak tercapai ya tahun depan tunjangan akan dipotong," katanya, Rabu (8/4).

Sebagai catatan saja, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak pada 19 Maret lalu. Perpres tersebut mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak.

Besaran tunjangan pegawai pajak yang diatur dalam perpres tersebut bervariasi. Untuk pegawai pajak tingkat terendah tunjangan kinerjanya mencapai Rp 8,5 juta. Sementara itu, untuk pegawai tertinggi mencapai Rp 95,6 juta sampai Rp 117, 4 juta.

Bambang mengatakan, tunjangan pajak tersebut salah satu tujuannya diberikan untuk meningkatkan semangat dan kesungguhan kerja pegawai pajak agar target penerimaan pajak bisa dicapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×