kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

JK: Tunjangan DP mobil naik karena harga naik


Kamis, 02 April 2015 / 21:10 WIB
JK: Tunjangan DP mobil naik karena harga naik
ILUSTRASI. Kata-kata Selamat Hari Santri Nasional 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum tahu persis mengenai peraturan presiden yang menambah tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi para pejabat negara. Menurut dia, kemungkinan penambahan tunjangan uang muka tersebut karena harga kendaraan yang juga mengalami kenaikan.

"Belum tahu itu, karena mobil juga harga mobil naik sedikit," kata Kalla, di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Kalla mengatakan, sepengetahuan dia, jumlah pejabat yang mendapatkan kenaikan tunjangan uang muka kendaraannya tidak banyak. Mengenai kritikan sejumlah pihak yang menilai pemerintah melakukan pemborosan dengan menerapkan kebijakan tersebut, Kalla enggan menjelaskan.

"Nanti kita lihat," kata dia.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa pemerintah menaikkan nilai tunjangan uang muka kendaraan pejabat karena harga mobil yang meningkat akibat inflasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010.

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×