Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar spesifikasi teknis kebutuhan mobil dinas operasional pejabat yang dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PMK bernomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri itu telah ditandatangani Menteri Keuangan sejak 14 April 2015.
PMK itu mengatur standar batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum mobil atau motor dinas operasional jabatan yang dapat dialokasikan dalam APBN.
Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah, untuk pejabat setingkat menteri, 2 mobil sedan maupun SUV dengan kapasitas mesin maksimal 3.500 cc.
Sedangkan Wakil Menteri, sebuah mobil sedan atau SUV dengan kapasitas mesin maksimal 3.500 cc.
Untuk pejabat Eselon Ia dan yang setingkat, sebuah mobil sedan atau SUV dengan kapasitas maksimal 2.500 cc/3.500 cc. Sedangkan untuk pejabat eselon Ib dan yang setingkat, sebuah sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 cc.
Untuk pejabat Eselon IIa dan yang setingkat sebuah SUV dengan kapasitas mesin 2.500 cc, sedangkan untuk Eselon IIb dan yang setingkat sebuah SUV berkapasitas mesin maksimal 2.000 cc.
Untuk Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai kepala kantor sebuah mobil MPV dengan kapasitas mesin 2.000 cc (untuk bensin) atau 2.500 cc (untuk diesel).
Sementara Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kabupaten/Kota sebuah mobil berjenis MPV berkapasitas mesin 1.500 cc.
Sedangkan untuk Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja kurang dari 1 Kabupaten/Kota sebuah sepeda motor dengan kapasitas mesin 225 cc.
Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News