kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,89   -4,12   -0.46%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu: Ada 1.025 Kasus Pembawaan Uang Tunai Ilegal yang Ditindak Sepanjang 2016-2020


Rabu, 23 November 2022 / 17:08 WIB
Menkeu: Ada 1.025 Kasus Pembawaan Uang Tunai Ilegal yang Ditindak Sepanjang 2016-2020
ILUSTRASI. Ada sebanyak 1.025 kasus pembawaa uang tunai ilegal yang berhasil ditindak sepanjang 2016-2020.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, ada sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal yang berhasil ditindak. Data ini merupakan hasil identifikasi penindakan berupa pemberian sanksi administratif sejak tahun 2016 hingga 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejalan dengan hasil penilaian risiko pencucian uang yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan bahwa pembawaan uang tunai lintas batas masih berisiko tinggi dari penumpang pesawat dibandingkan dengan penumpang transportasi laut maupun darat.

"Sebanyak 1.250 kasus pembawaan uang tunai mayoritas melanggar berasal dari penumpang pesawat udara," ujar Sri Mulyani dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas, Rabu (23/11).

Baca Juga: Per Oktober 2022, Kredit Perbankan Tumbuh 11,7%

Oleh karena itu, di dalam rangka meningkatkan kepedulian dan pemahaman bagi penumpang dalam pemberitahuan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya, maka Kementerian Keuangan telah meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD).

Sri Mulyani bilang, aplikasi ECD merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelaporan dan tentunya membantu otoritas intelegent dan penegak hukum untuk bisa melakukan identifikasi dan deteksi dini apa dan siapa yang patut untuk dicurigai atau masyarakat yang secara legitimate membutuhkan pembawaan uang tunai.

Ia menegaskan, Kemenkeu akan terus menyikapi tren peningkatan pembawaan uang tunai oleh masyarakat yang memang mobilitasnya semakin tinggi. 

Baca Juga: Resesi Mengancam, Fintech Masih Rajin Melakukan Aksi Akuisisi

Saat ini, pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya sering menjadi salah satu faktor yang menciptakan risiko munculnya kegiatan shadow economy.

"Ini sering menjadi cara untuk disalahgunakan oleh para pelaku pencucian uang bahkan juga muncul sebagai sumber pendanaan terorisme di Indonesia," katanya.

Menurutnya, pembawaan uang kertas asing yang tidak berizin juga dapat berdampak pada stabilitas nilai tukar rupiah serta pemanfaatan sektor keuangan yang sifatnya informal juga berpotensi meningkatkan penyalahgunaan sektor keuangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×