Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali menggelar konferensi pers. Kali ini perihal penerbitan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia ingin menjelaskan, tentang isu politik terkini, yakni permasalahan Perppu tentang MK yang ditentang sebagian kalangan DPR di Senayan.
Tujuan Presiden kali ini adalah, menyampaikan secara langsung latar belakang terbitnnya Perppu tersebut. "Saya menyampaikan pernyataan dan penjelasan berkaitan dengan isu politik terkini, yaitu, permasalahan Perppu tentang MK. Saya ingin berbicara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan penjelasan yang resmi dari saya, berkaitan dengan Perppu MK itu," tutur Presiden dalam pengantar konferensi persnya di Taman Mini Indonesia Indah, Rabu (18/12).
SBY menjelaskan, bahwa penerbitan Perppu merupakan hak kontitusional presiden. Keputusan itu tentu berdasarkan latar belakang tertentu, dengan tujuan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu pula.
Namun, SBY bilang, hak konstitusional dari DPR juga untuk setuju atau tidak dengan Perppu yang dikeluarkannya. Kewenangan itu, kata SBY tertuang dalam UUD 1945.
Namun, SBY bilang, dirinya memiliki sejumlah alasan menerbitkan Perppu MK. Alasan yang paling mendasar adalah, ketika terjadi penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mantan Ketua MK Akil Mochtar karena diduga mendapat suap terkait sengketa yang masih ditangani MK.
"Karena apa yang terjadi tadi berkaitan dengan pimpinan MK waktu itu, semua masih ingat, terjadi gelombang ketidakpercayaan yang tinggi terhadap lembaga itu," tutur Presiden.
Sebagai kepala negara dan pemerintahan, SBY mengaku mendapatkan banyak sekali masukan, saran dan desakan. Kendati begitu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan tidak emosional dan tetap rasional menanggapi dan mengambil tindakan terkait persoalan itu.
SBY bilang penyusunan Perppu MK dilakukan setelah dirinya berkonsultasi denganĀ sejumlah pimpinan lembaga negara, dan partai-partai politik koalisi pemerintah di DPR, serta pakar tata negara.
"Perppu ini tidak retroaktif, tujuannya adalah sekali lagi memperkuat, menjaga wibawa dan juga mengembalikan trust masyarakat terhadap MK. Itulah latar belakang, tujuan dan mengapa Perppu itu kita keluarkan," kata Presiden.
SBY menginginkan agar MK tetap kuat, tetap mendapat kepercayaan yang penuh dari seluruh rakyat Indonesia. Tindakan anarkis yang terjadi di MK pasca penangkapan Akil dianggap SBY sebagai satu bukti hilangnya kewibawaan MK di mata masyarakat.
Mengenai adanya sikap yang pro dan kontra tentang penerbitan Perppu MK itu, SBY mengaku menghormati sikap itu. Jika nanti DPR menolak Perppu MK itu, maka SBY mengaku akan menerimanya dengan lapang dada.
"Yang penting, saya mengatakan kepada rakyat Indonesia, mengapa Perppu itu saya terbitkan dengan tujuan apa, semuanya agar kehidupan bernegara kita ke depan tetap kuat dan kemudian apa yang disampaikan kepada saya oleh rakyat yang diaspirasikan oleh mereka itu saya wadahi dan saya tuangkan dalam Perppu itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News