kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menhuk dan HAM lantik Dirjen Pemasyarakatan baru


Selasa, 12 November 2013 / 16:49 WIB
Menhuk dan HAM lantik Dirjen Pemasyarakatan baru
ILUSTRASI. Rekomendasi saham dan sektoral yang menarik di awal kuartal III-2022


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin melantik Handoyo Sudrajat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang baru. Handoyo ditunjuk menjadi Dirjen PAS melalui seleksi terbuka yang dilakukan oleh Kemenhuk dan HAM.

Dalam sambutannya, Amir meminta Handoyo untuk mempercepat pencapaian tugas serta memperkuat soliditas di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenhuk dan HAM. Menurut Amir, soliditas yang tinggi itu merupakan salah satu cara untuk menunjang pencapaian kinerja yang cepat dan sesuai harapan.

"Kita tidak bisa bekerja sendirian, sehebat apapun," kata Amir di Gedung Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Selanjutnya, Amir juga meminta Handoyo melanjutkan pencapaian kinerja yang telah dilakukan oleh Dirjen Pas sebelumnya, M Sueb. Amir yakin, Handoyo mampu menjalankan tugasnya dengan baik dengan bantuan sumber daya di Kemenhuk dan HAM.

"Saya yakin, saudara yang saya lantik hari ini memenuhi kriteria, segera penuhi harapan organisasi, lakukan lompatan kinerja karena pengalaman tugas sebelumnya merupakan modal. Mari berkontribusi dengan solusi," ujarnya.

Untuk diketahui, Dirjen Pas sebelumnya, M Sueb sempat mengambil cuti karena sakit. Sebelum diganti oleh Handoyo, posisi Sueb diisi oleh Pelaksana Harian Dirjen Pas Bambang Krisbanu. Selain melantik Dirjen Pas, Amir juga melantik sejumlah pejabat eselon dua di lingkungan Kemenhuk dan HAM. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×