Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penyidik Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik produksi sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Cipinang, 5 Agustus lalu. Sebanyak sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sepuluh tersangka, menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari, berinisial GW (pegawai lapas), MY, JW (perempuan), HC, VC, AS, FB, AH TR dan Mamat.
Arman menjelaskan, pembongkaran praktik produksi sabu ini bermula dari penangkapan JW. JW yang ditangkap di area parkir Lapas Narkotika Cipinang, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 294 gram senilai Rp 180 juta.
Barang itu diterima JW dari AS yang dibeli dari FB. Dari keterangan JW, petugas kemudian membongkar praktik produksi sabu tersebut. Mulanya, petugas memperoleh informasi adanya paket kiriman ephedrine (bahan baku sabu) seberat 15 kilogram yang ditujukan bagi seorang napi berinisial FB pada Juni 2013.
"Setelah diterima, FB membuka paket tersebut di ruang kerja AJ, Kasi Bimker, dan disaksikan oleh narapidana lainnya berinisial HC, AS dan TR," kata Arman di Aula Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Arman melanjutkan, dari 15 kilogram ephedrine lima kilogram diantaranya diserahkan kepada HC. Sisanya, disimpan oleh TR di kamar 202 Blok S lapas tersebut. Secara bertahap, FB memberikan bahan dan alat produksi sabu kepada HC.
"Pada pertengahan Juli 2013, dengan dibantu VC, HC mengolah ephedrine. Proses pengolahan ephedrine memakan waktu 54 jam untuk menghasilkan dua kilogram sabu," terangnya.
Sabu yang telah diproduksi tersebut kemudian kembali diserahkan kepada FB. Oleh FB, sabu itu dibawa keluar lapas melalui GW dalam dua tahap, pertama 1,5 kilogram dan kedua 0,5 kilogram, pada pertengahan Juli 2013.
"GW itu bukan yang pertama (membawa keluar sabu hasil produksi)," katanya.
Arman melanjutkan, FB yang merupakan terpidana mati untuk kasus yang sama, kemudian dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada akhir Juli. Namun, sebelum dipindahkan, FB kembali memerintahkan GW untuk mengeluarkan sabu hasil produksi. Dengan begitu, total sabu yang dibawa keluar oleh GW mencapai sekitar 3 kilogram.
"GW kemudian memerintahkan Mamat untuk mengirimkan sabu tersebut ke Sidoarjo," lanjutnya.
Oleh Mamat, Arman mengatakan, sabu seberat 2,5 kilogram dikirimkan melalui ekspedisi Sakura Ekspres yang ditujukan kepada Mus di Perum Puri Asri Blok D1 No. 24 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, atas perintah seseorang berinisial Man. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mamat, menurut Arman, ditangkap tim Dittipid Narkoba di Jalan Kartini dan menyita 0,5 kilogram sabu.
Adapun GW yang merupakan sipir lapas, lanjut Arman, ditangkap di rumahnya Jalan Kartini VII C. Di tempat GW didapati sabu seberat 0,14 gram.
"Sedangkan sabu yang sebelumnya dikirimkan Mamat, disita petugas di kantor ekspedisi Sakura Express Jalan Margomulyo Permai Blok EE No. 2 Surabaya. Saat disita, petugas juga mengamankan MY yang diperintahkan Mus untuk mengambil barang tersebut," terangnya.
Setelah penyitaan tersebut, Arman menginformasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan (PAS) jika di dalam Lapas Kelas II A Narkotika Cipinang terdapat pabrik sabu.
"Setelah berkoordinasi pada 5 Agustus 2013 Menhuk dan HAM bersama Tim Dittipid Narkoba sidak dan menemukan bahah serta peralatan untuk memproduksi narkoba di ruang tengah belakang lapas tersebut," tandasnya. (Dani Prabowo/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News