kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menhub segera terbitkan aturan pengguna sepeda, ini dia kisi-kisinya


Selasa, 21 Juli 2020 / 09:25 WIB
Menhub segera terbitkan aturan pengguna sepeda, ini dia kisi-kisinya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai tren bersepeda atau gowes sudah waktunya butuh pengaturan agar lebih tertib. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah  akan membuat pedoman bersepeda dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, aturan tentang sepeda ini sudah melalui uji publik  dan segera diserahkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Sudah dua kali uji publik, minggu ini akan diajukan ke Pak Menteri," ujar Budi kepada KONTAN, Senin (20/7).

Baca Juga: Harga sepeda lipat Polygon bawah Rp 5 juta yang layak Anda pertimbangkan

Budi menjelaskan, dalam aturan tersebut akan ada beberapa hal yang diatur. Antara lain berkaitan dengan infrastruktur jalan sepeda hingga tata cara keselamatan bersepeda. Di aturan itu juga bakal ada larangan  bersepeda. 

Baca Juga: Ingin beli sepeda? Kenali dulu 3 tipe sepeda ini

Hanya aturan tersebut nantinya bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Permenhub tersebut.
Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, Budi mengatakan perlu ada aturan mengenai sepeda mengingat penggunaannya semakin marak saat pandemi Covid-19.

Budi juga sudah sempat membeberkan beberapa hal yang dilarang saat bersepeda. Beberapa diantaranya yakni pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.

Selanjutnya, pengguna sepeda dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan. Lalu, pengguna sepeda dilarang untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas. Lalu, jumlah pesepeda dalam suatu jalur dibatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×