kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menhub pastikan tidak melanggar aturan ketika mengintervensi harga tiket pesawat


Jumat, 03 Mei 2019 / 18:23 WIB
Menhub pastikan tidak melanggar aturan ketika mengintervensi harga tiket pesawat


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah pusing terkait tingginya harga tiket pesawat. Padahal di Indonesia, hanya dua grup maskapai penerbangan besar yang menguasai pasar penerbangan yakni Garuda Indonesia dan Lion Air Group.

Garuda Indonesia merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya tunduk pada kebijakan pemerintah. Meski demikian, pemerintah berhati-hati agar tidak melanggar aturan apa pun sebelum mengintervensi supaya harga tiket pesawat kembali turun.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tengah fokus mengatasi tingginya harga tiket pesawat tersebut. Bahkan, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah melakukan konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman untuk menurunkan tarif batas atas angkutan udara dalam negeri.

Menurut Budi Karya, konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada hukum yang dilanggar. "Saya berkonsultasi saja, ada Undang-Undang yang dilanggar tidak. Saya belum firm. Kalau dilihat dengan kecenderungan masyarakat membutuhkan itu, saya rasanya punya kewenangan," ujar Budi, Jumat (3/5).

Budi Karya mengakui, bila melihat dari komponennya, seharusnya tarif batas atas mengalami kenaikan. Akan tetapi, masih ada kepentingan masyarakat yang harus diperhatikan. Karena itu, keputusan menaikkan atau menurunkan tarif batas atas angkutan udara ini tak boleh ditentukan secara sepihak.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai upaya untuk menurunkan tarif tiket, khususnya saat lebaran, pihaknya telah meminta Kementerian BUMN untuk menurunkan harga tiket Garuda. "Kalau Garuda turun, diikuti maskapai lain," ujarnya.

Kenaikan harga tiket pesawat ini telah dikeluhkan banyak pihak, termasuk pengelola bisnis perhotelan, restoran dan pariwisata di daerah. Bahkan harga tiket pesawat ini menjadi salah satu pendorong inflasi April 2019 sebesar 0,44%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×