kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menhub akan konsultasi dengan KPPU dan Ombudsman sebelum turunkan tarif pesawat


Jumat, 03 Mei 2019 / 16:12 WIB
Menhub akan konsultasi dengan KPPU dan Ombudsman sebelum turunkan tarif pesawat


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan menurunkan batas atas harga tiket pesawat. Pasalnya, maskapai saat ini menetapkan harga pada batas, sehingga membuat harga tiket pesawat menjadi mahal.

Kendati demikian, ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Ombudsman RI. "Saya lagi mengkaji dengan KPPU dan Ombudsman apakah tarif batas atas ini bisa diturunkan. Kalau saya memiliki kewenangan tarif batas atas itu tentu akan saya turunkan," ujar Budi Karya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/5).

Budi Karya melihat ada peluang bagi dirinya untuk menurunkan tarif batas atas pesawat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009. Namun, dia tetap membutuhkan masukan dari berbagai pihak dan tidak bisa bertindak sendiri.

Oleh karena itu, langkah untuk berkonsultasi dengan KPPU dan Ombudsman tetap harus dilakukan. "Kalau dilihat kecenderungan masyarakat membutuhkan (penurunan batas atas) itu, saya rasanya mempunyai kewenangan untuk itu di undang-undang ada, tapi saya tidak ingin ada satu peraturan yang tidak governance, oleh karena itu saya konsultasikan," kata dia.

Mantan Dirut Angkasa Pura II ini mengatakan, batas atas tarif tiket pesawat tidak pernah berubah dalam tiga tahun terakhir. Biasanya bahkan perubahan tarif batas atas selalu naik karena mengikuti inflasi.

"Kalau tiga tahun tidak berubah kok tiba-tiba saya turunin. Ada dua kutub, kutub yang pertama kalau dilihat dari komponen-komponennya itu harus naik, tapi kalau untuk kepentingan masyarakat saya mungkin punya kewenangan (menurunkan)," ucap dia.

Dia berharap konsultasi dengan KPPU dan Ombudsman bisa menghasilkan pencerahan. Dengan begitu, harga tiket pesawat bisa turun sebelum arus mudik. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub: Kalau Punya Wewenang, Tarif Batas Atas Pesawat Saya Turunkan", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×