Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang terjangkau.
Budi Karya mengimbau agar maskapai tidak menerapkan tarif batas atas (TBA) agar inflasi tidak naik. Meski Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.
"Saya sudah mengimbau mereka tidak memakai harga batas atas, dan juga memaksimalkan penerbangan-penerbangan yang relatif masih kosong digunakan, terutama di siang hari," ucap Menhub ditemui usai Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8).
Baca Juga: Harga Tiket Diprediksi Turun di Akhir Tahun
Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 68 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid yang diterbitkan pada 18 April 2022 tersebut diterbitkan karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat yakni avtur.
Dalam KM 68/2022, Kemenhub membolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 20% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Setelah KM 68/2022 diterapkan selama 3 bulan dan dilakukan evaluasi, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Dalam KM 142/2022, Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Baca Juga: Sinyal Harga Pertalite Naik, Ekonom: Inflasi Semakin Tidak Terkendali
Selanjutnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
Kemenhub menyatakan, penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News