Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mantan Ketua Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sutrisno Iwantono menilai, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membuat kebijakan yang bertabrakan dengan ketentuan dalam UU Anti Monopoli terkait penentuan harga tiket angkutan udara murah. "Ketentuan pembebasan tarif itu dikeluarkan sejak tahun 2003 dan diikuti ketika Menhub Hatta Rajasa," kata Sutrisno kepada wartawan, Kamis (15/1/2015).
Menurutnya, Menhub juga dinilai telah merugikan konsumen karena pada nyatanya tak ada relevansi antara tarif dan keselamatan penerbangan. Dikatakan Sutrisno, sudah ada ketentuan yang mengatur secara rinci soal keselamatan penerbangan, mulai dari masalah mesin, cuaca dan sebagainya.
Untuk itu, pembebasan tarif diperlukan agar konsumen mempunyai banyak pilihan dan bisa memperoleh tarif murah. "Tapi kalau sekarang ditetapkan batas tarif murah maka tidak ada pilihan bagi penumpang. Tentu semua akan naik maskap penerbangan yang baik. Kalau pilihannya SQ dengan Lion Air, semua akan memilih SQ dengan pilihan tarif yang sama," katanya.
Tidak lenturnya penentuan tarif kata Sutrisno bukan hanya mematikan maskapai penerbangan dalam negeri, tapi juga berpotensi merembet ke dunia pariwisata dan perekonomian. "Penumpang menjadi sedikit karena tak ada penerbangan tarif murah yang berpengaruh pada masalah wisata dan kegiatan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut Sutrisno mengimbau agar KPPU kini meneliti kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub terkait penetapan tarif batas bawah dan atas tersebut. "Ketentuan itu mesti dicabut karena menabrak aturan yang dikeluarkan komite anti monopoli," katanya.(Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News