kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

Menhub: Boeing harus bertanggung jawab kepada penumpang dan maskapai


Jumat, 01 November 2019 / 03:55 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi . KONTAN/Baihaki/21/1/2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Budi menambahkan, maskapai juga perlu menjalankan rekomendasi yang diberikan KNKT. Terutama, soal peningkatan standar operasional prosedur (SOP). “Yang paling jelas SOP. SOP yang harus dilakukan. SOP itu harus dilakukan secara detail terhadap semua rekomendasi yang diberikan dari produsen. Cari atau rekomendasikan satu cara melakukan kegiatan-kegitan itu lebih konservatif,” kata Budi. 

Baca Juga: Boeing akui kesalahan atas kecelakan Lion Air dan Ethiopioan Airlines

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melaporkan penyebab kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan PK-LQP dari Jakarta ke Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Karawang 29 Oktober 2018. 

Untuk Lion Air, KNKT merekomendasikan manajemen untuk mengelola masalah yang berulang. Sementara Boeing diharapkan bisa memperbaiki asumsi yang digunakan terkait assessment dalam membuat desain pesawat baru. Seperti fitur Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) yang baru terdapat pada pesawat Boeing 737-8 MAX misalnya, diperlukan asumsi yang tepat saat pilot mengalami masalah pada fitur tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub: Boeing Harus Bertanggung Jawab ke Penumpang dan Maskapai"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×