kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Menhan Kejar Target Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK


Rabu, 22 Oktober 2008 / 17:33 WIB
Menhan Kejar Target Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK


Reporter: Aprillia Ika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang giat menggenjot perbaikan laporan keuangannya. Tahun 2008 pun dijadikan momentum untuk memperbaiki anggaran yang selama ini carut marut.

Salah satu caranya adalah dengan menata-usahakan barang milik negara (BMN) yang masuk menjadi aset Dephan.  Seperti kapal, pesawat, sekolah dan tanah. Serta, mendidik para komandan agar melek sistem akuntansi instansi (SAI).    

Keterangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono  dalam pidato sambutan pembukaan Rapat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Dephan dan TNI, di Balai Samudera TNI  AL, Kelapa Gading, Jakarta, (22/10).   

"Penataan BMN tidaklah mudah mengingat BMN di Dephan sangat beragam jumlah, jenis, spesifikasi serta  tempatnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Menhan serius.

Menurut Menhan, penataan BMN penting dilakukan. Pasalnya, sejak tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) atas laporan keuangan Dephan dan TNI.   

"Hal tersebut terjadi karena ada beberapa  pertimbangan yang belum sesuai standar akuntansi pemerintah sehingga mempengaruhi pemberian opini," terang Menhan.  

Menhan berharap, penataan BMN akan berdampak terhadap opini laporan keuangan yang diberikan BPK nantinya. Sayangnya, saat ini penataan BMN yang berupa tanah masih terganjal masalah sertifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×