Reporter: Aprillia Ika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang giat menggenjot perbaikan laporan keuangannya. Tahun 2008 pun dijadikan momentum untuk memperbaiki anggaran yang selama ini carut marut.
Salah satu caranya adalah dengan menata-usahakan barang milik negara (BMN) yang masuk menjadi aset Dephan. Seperti kapal, pesawat, sekolah dan tanah. Serta, mendidik para komandan agar melek sistem akuntansi instansi (SAI).
Keterangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono dalam pidato sambutan pembukaan Rapat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Dephan dan TNI, di Balai Samudera TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta, (22/10).
"Penataan BMN tidaklah mudah mengingat BMN di Dephan sangat beragam jumlah, jenis, spesifikasi serta tempatnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Menhan serius.
Menurut Menhan, penataan BMN penting dilakukan. Pasalnya, sejak tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) atas laporan keuangan Dephan dan TNI.
"Hal tersebut terjadi karena ada beberapa pertimbangan yang belum sesuai standar akuntansi pemerintah sehingga mempengaruhi pemberian opini," terang Menhan.
Menhan berharap, penataan BMN akan berdampak terhadap opini laporan keuangan yang diberikan BPK nantinya. Sayangnya, saat ini penataan BMN yang berupa tanah masih terganjal masalah sertifikasi.
Keterangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono dalam pidato sambutan pembukaan Rapat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Dephan dan TNI, di Balai Samudera TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta, (22/10).
"Penataan BMN tidaklah mudah mengingat BMN di Dephan sangat beragam jumlah, jenis, spesifikasi serta tempatnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Menhan serius.
Menurut Menhan, penataan BMN penting dilakukan. Pasalnya, sejak tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) atas laporan keuangan Dephan dan TNI.
"Hal tersebut terjadi karena ada beberapa pertimbangan yang belum sesuai standar akuntansi pemerintah sehingga mempengaruhi pemberian opini," terang Menhan.
Menhan berharap, penataan BMN akan berdampak terhadap opini laporan keuangan yang diberikan BPK nantinya. Sayangnya, saat ini penataan BMN yang berupa tanah masih terganjal masalah sertifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News