kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.072   6,15   0,09%
  • KOMPAS100 1.057   1,66   0,16%
  • LQ45 830   -0,97   -0,12%
  • ISSI 215   0,65   0,30%
  • IDX30 424   -0,56   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 120   0,08   0,07%
  • IDXV30 125   0,78   0,63%
  • IDXQ30 142   0,10   0,07%

Menhan Keluhkan Pemotongan Anggaran Dephan


Selasa, 21 Oktober 2008 / 08:09 WIB
Menhan Keluhkan Pemotongan Anggaran Dephan


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengeluhkan minimnya anggaran untuk pertahanan dan keamanan yang diterima oleh departamen yang dipimpinnya. Keluhan ini muncul ketika Juwono dilantik menjadi anggota kehormatan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri (Pepabri) di Departemen Pertahanan (Dephan), Jakarta, Senin (20/10).

Dalam kesempatan tersebut, Menhan yang tampil dengan pakaian khas purnawirawan mengaku bahwa pihaknya tetap mampu mengatasi keterbatasan anggaran tersebut walau besaran anggarannya telah dipotong. "Kita mempertajam penggunaan anggaran agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar untuk kepentingan rakyat yang kita lindungi," ujar Menhan di depan para sesepuh TNI dan Polri seperti Wismoyo Arismunandar, Hari Sabarno, dan Badarusman.

Sekedar informasi, anggaran pertahanan dan keamanan untuk Dephan dan TNI tahun 2008 tercatat sebesar Rp 36,39 triliun. Jumlah tersebut, pihak Dephan mengaku bahwa besaran dana tersebut hanya dapat mendukung sekitar 36 persen kebutuhan minimal Dephan dan TNI. Pasalnya, kebutuhan minimal Dephan dan TNI diatas kertas adalah sekitar Rp 100,53 triliun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Departemen Keuangan telah memutuskan untuk memotong anggaran setiap departemen sebesar 15% dari pagu anggaran 2008 untuk menyelamatkan neraca APBN 2008 yang diperkirakan melonjak tajam.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×