kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menginap di Rutan, kondisi Atut lebih tenang


Sabtu, 21 Desember 2013 / 12:33 WIB
Menginap di Rutan, kondisi Atut lebih tenang
ILUSTRASI. Liga 1 2022/2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah menginap semalam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, kondisi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah lebih tenang. Menurut juru bicara keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan, emosi Atut pun disebut lebih stabil saat ini.

“Ya, kita mendapatkan laporan, Ibu justru lebih tenang, dalam kondisi lebih baik, semoga ini stabil. Kala kemarin kan memang Ibu kelihatan sangat terpukul, jadi sangat tertekan karena proses penahanan Ibu kan sangat dramatis ya,” kata Fitron di Jakarta, Sabtu (21/12).

Kendati demikian, pihak keluarga tetap berharap Atut diperlakukan secara manusiawi di rutan. Sebab, bagaimanapun juga, lanjut Fitron, Atut masih berstatus sebagai tersangka yang belum terbukti bersalah.

“Ibu seorang wanita, dan mungkin butuh adaptasi yang baik. Kami harapkan KPK perlakukan Ibu sebaik-baiknya. Bagaimanapun, Ibu seorang yang masih disangkakan yang belum terbukti sangkaannya,” ujar Fitron.

Dia juga mengatakan kalau pihak keluarga merasa terkejut atas penahanan Atut yang begitu cepat. Atut baru empat hari ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Kita duga ini prosesnya tidak akan secepat ini karena memang Ibu selama ini kooperatif dengan KPK dan semangat ke KPK meskipun dalam keadaan sakit,” katanya.

Meskipun kecewa atas penahanan tersebut, Fitron mengatakan bahwa pihak keluarga Atut tetap menghormati proses hukum. Seperti diberitakan, KPK menahan Atut di Rutan Pondok Bambu, Jumat (20/12/2013), seusai pemeriksaan perdana Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, Atut ditempatkan sementara di kamar masa awal pengenalan lingkungan (mapenaling) di Rutan Pondok Bambu. Paling cepat, Atut berada di kamar mapenaling selama tujuh hari. Akbar juga mengatakan, dalam kamar tersebut, Atut berbagi ruangan dengan 15 tahanan lainnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, ada kemungkinan KPK akan memindahkan Atut dari Rutan Pondok Bambu ke Rutan KPK atau Guntur jika ditemukan kondisi yang mungkin dapat mengganggu proses penyidikan kasus Atut di KPK. Menurut Johan, Atut ditempatkan di Rutan Pondok Bambu atas keputusan penyidik yang telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK.  (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×