kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji karyawan 2,5%


Kamis, 04 Juni 2020 / 04:06 WIB
Mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji karyawan 2,5%
ILUSTRASI. Ilustrasi perumahan rakyat. KONTAN/carolus Agus Waluyo/29/02/2016.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru saja ditandatangani pada 20 Mei 2020. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. 

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat. Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta. 

Baca Juga: BI: Bunga 1,5% cuma berlaku sesuai rasio GWM 3,5% dari dana pihak ketiga perbankan

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD. 
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi. Untuk iuran Tapera sebesar 3% tersebut, sebanyak 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri. 

Baca Juga: BP Tapera sah diteken, Bank BTN bakal lebih ekspansif

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020). 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×