Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Adanya pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai polemik. Informasi saja, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Melansir Infopublik.id, menurut Koordinator Kelompok Substansi Pusat PPATK M. Natsir Kongah, pihaknya menemukan banyak rekening tidak aktif tanpa ada pembaruan data nasabah. Data yang ada menunjukkan, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428.612.372.321.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya.
Ia memaparkan, seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
Langkah tersebut dilakukan PPATK untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir dan Dokumen yang Dibutuhkan
Masyarakat juga tak perlu cemas, karena uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.
Natsir menambahkan, tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," kata Natsir.
Baca Juga: Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Nganggur
Fakta Penyimpangan Rekening Dormant
Natsir menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah fakta rekening dormant yang diindikasikan atau bahkan terbukti dilakukan penyimpangan. Apa saja fakta tersebut?
1. Ada 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana
Sejak tahun 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana.
"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal," jelas Natsir.
2. Ada 10 juta rekening penerima bansos yang tak dipakai selama 3 tahun
Kedua, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Tonton: Siap-Siap Diblokir, PPATK Temukan 140.000 Rekening Tak Aktif Selama 10 Tahun Senilai Rp 428 Miliar
3. Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dinyatakan dormant
Ketiga, ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," pungkasnya.
Selanjutnya: Mensos Minta BI Periksa Rekening Penerima Bansos yang Janggal, Ini Kriterianya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News