Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (2/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan tersebut akan diberlakukan di beberapa kabupaten/kota tertentu hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Apa alasannya? Menurut Presiden, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR," urai Presiden dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Agustus 2021 seperti yang dilansir dari laman covid19.go.id.
Presiden menambahkan, oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Baca Juga: Ada PPKM Level 4, ini industri manufaktur yang terdampak
Jokowi juga menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut di Sejumlah Kabupaten/Kota Sampai 9 Agustus