kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mengapa China absen dari daftar investor LPI?


Senin, 08 Februari 2021 / 22:20 WIB
Mengapa China absen dari daftar investor LPI?


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

Dengan adanya LPI, Indonesia berharap mampu menghimpun dana US$ 20 miliar yang akan digunakan untuk menopang ekonomi Indonesia senilai US$ 1 triliun. 

Lima entitas pengelola dana asing diketahui sudah membangun komitmen tegas maupun lunak untuk berinvestasi dengan total US$ 9,8 miliar. 

Seperti contohnya Japan Bank International Cooperation (JBIC) telah memberi komitmen sebesar US$ 4 miliar kepada LPI. Kemudian ada juga US International Development Finance Corporation yang berkomitmen senilai US$ 2 miliar. 

Baca Juga: Pulihkan ekonomi, proses perizinan gedung di Jakarta dipercepat menjadi 57 hari kerja

Caisse de Depot et Placement du Quebec Kanada digadang akan berinvestasi US$ 2 miliar dalam proyek konstruksi jalan tol, sementara Algemene Pensioen Groep dari Belanda berkomitmen US$ 1,5 miliar dan bank Australia Macquarie Investment akan memiliki komitmen lunak US$ 300 juta. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Indonesia juga telah melakukan pendekatan kepada Abu Dhabi Investment Authority meski belum ada komitmen investasi yang dibuat. 

Setelah LPI terbentuk sepenuhnya, investor bakal diberi pilihan untuk berinvestasi dalam master fund maupun thematic fund. Pilihan yang dipilih memungkinkan mereka untuk berinvestasi dalam industri atau proyek tertentu. 

Selanjutnya: Cadev naik, ekonom Bank Mandiri yakin neraca perdagangan bakal ikut surplus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×