Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di Depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam demo kali ini, ada 2 tuntutan besar yaitu menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus untuk kelas tiga. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada 6 alasan mengapa KSPI menolak Omnibus law.
Pertama, Omninus law dinilai akan menghapus sistem upah minimum. pengenalan upah per jam dinilai akan mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang.
Baca Juga: Buruh gelar demo, lalu lintas di kawasan Gedung DPR ditutup
"Buruh akan dihitung per jamnya dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu jam bukan hanya dua minggu maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," ujarnya.
Kedua, omnibus law dinilai akan mengakibatkan hilangnya pesangon. Said mempertanyakan skema pemberian tunjangan Putus Hubungan Kerja (PHK) sebesar 6 bulan upah. "Pertanyaannya sederhana dari mana biaya dana untuk memberikan upah kalau seorang pekerja upahnya adalah Rp 4,2 juta kali 6 bulan, satu orang berarti ada Rp 24 juta dia dapat, uangnya dari mana?," tanya Said.
Baca Juga: Faisal Basri: Pemerintah salah diagnosis soal Omnibus Law
Ketiga, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai melanggengkan sistem outsourcing yang semena-mena.
"Di undang-undang nomor 13 hanya dibatasi untuk outsourcing 5 jenis pekerjaan saja seperti cleaning servis, catering, driver, sekuriti dan jasa penunjang. Karena nanti dibebaskan bahkan akan kompleks untuk semua jenis pekerjaan dengan demikian tidak ada kepastian kerja," jelasnya.
Baca Juga: RUU Omnibus Law dinilai hanya untuk kepentingan oligarki
Keempat, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai akan menghilangkan jaminan pensiunan dan jaminan kesehatan. Sebab kata Said, jika pekerja dibayar di bawah upah minimum, maka pengusaha tak punya kewajiban membayar uang jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.
Kelima, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai akan memberikan karpet merah kepada para Tenaga Kerja Asing (TKA). Keenam, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai akan menghapuskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan upah pekerja sesuai upah minimum.
Baca Juga: Amankan demo buruh di depan gedung DPR, 6.000 personel gabungan disiapkan
"Melalui kesempatan ini kami meminta DPR untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja dan anak muda yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo di Depan DPR, Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News