kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mengandung Bakteri Berbahaya, BPOM Tarik Produk Latiao Viral asal China


Rabu, 06 November 2024 / 03:45 WIB
Mengandung Bakteri Berbahaya, BPOM Tarik Produk Latiao Viral asal China
ILUSTRASI. Petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur menyidak produk makanan berbahaya dari China Latiao di toko grosir makanan ringan, Kota Kediri Jawa Timur, Senin (4/11/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain itu, Taruna menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan, terutama yang beredar luas di pasaran. Dalam kasus ini, bakteri bacillus cereus ditemukan dalam produk tersebut, yang diketahui dapat membahayakan sistem saraf dan metabolisme jika dikonsumsi, serta berisiko menyebabkan keracunan jika tidak ditangani dengan baik.

Kepala BPOM menambahkan bahwa dari 73 ribu produk yang terdaftar, hanya 6 ribu yang telah didistribusikan, dan sebagian besar, yakni 4 ribu produk, telah berhasil ditarik dari peredaran. 

“Kami akan terus memantau produk yang tersisa dan akan mengambil langkah cepat jika ditemukan potensi bahaya lain yang serupa,” tambahnya.

Sebelumnya, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan sarana peredaran (gudang importir dan distributor) terhadap penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), dengan hasil pemeriksaan sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Tonton: BPOM Menarik dan Memusnakan Cemilan Impor dari China Latio

“Kelompok bakteri ini berpotensi menghasilkan toksin yang menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah, sesuai hasil investigasi di atas,” kata Taruna pada Jumat (1/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×