kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menelusuri asal usul rencana kenaikan tarif PPN dan respons pengusaha


Kamis, 06 Mei 2021 / 13:51 WIB
Menelusuri asal usul rencana kenaikan tarif PPN dan respons pengusaha
ILUSTRASI. Menelusuri asal usul rencana kenaikan tarif PPN dan respons pengusaha


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana akan meningkatkan tari pajak pertambahan nilai (PPN) mulai tahun depan. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini yakni sebesar 10%.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut digunakan agar penerimaan pajak bisa mencapai target. Sebab tahun depan penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun atau tumbuh 8,37% hingga 8,42% dari proyeksi akhir tahun 2021.

“Kenaikan tarif PPN akan dibahas dalam Undang-Undang (UU) ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Musyarawah Perancanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5). 

Usut punya usut, rencana untuk meningkatkan tarif pajak atas konsumen atau masyarakat tersebut telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Sumber Kontan.co.id yang enggan disebutkan namanya bercerita bahwa, rencana kenaikan tarif PPN merupakan kompensasi, sejalan dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. 

Baca Juga: Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN ditolak sejumlah pihak

Kata dia, saat tarif PPh Badan turun maka akan terjadi potensi kehilangan sumber pajak korporasi, makanya kekurangan tersebut diharapkan bisa tertutup dari PPN seiring dengan kenaikan tarifnya. 

Hanya saja akibat pandemi virus corona rencana tersebut ditunda. Dus, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, tidak ada klausul terkait kenaikan tarif PPN. Tapi, untuk PPh Badan turun dari 25% menjadi 22%, bahkan tambahan 3% menjadi 19% untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Sebenarnya waktu itu wacana sebenarnya PPN tidak boleh satu angka, jadi ada yang tetap (10%) ada yang dibesarin. Jadi pemikirannya (pemerintah) saat itu tidak boleh disamaratakan, bisnis kan berbeda-beda,” kata sumber Kontan.co.id tersebut. 

Kendati demikian, niat pemerintah meningkatkan tarif PPN nampaknya semakin nyata. Sejalan dengan Menkeu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan terkait kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tarif pajak atas konsumen tersebut bisa lebih tinggi. 

Airlangga menyebutkan saat ini rencana kebijakan PPN tersebut masih dalam pembahasan internal oleh pemerintah. Selain, PPN sederet reformasi perpajakan juga segera diajukan.

Baca Juga: Rencana kenaikan PPN dinilai akan membuat industri ritel semakin tertekan

“Soal tarif PPN ini pemerintah masih melakukan pembahasan, dan ini juga dikaitkan dengan pembahasan Undang-Undang (UU) yang akan diakujan ke DPR yaitu RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah nanti pada waktunya akan disampaikan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Rabu (5/5).

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengisyaratkan tarif PPN dapat berada di kisaran 5% hingga 15%.

Artinya, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan tarif PPN 10%, pemberlakuan tarif 15% bisa diterapkan apabila ada peraturan pemerintah (PP) terkait atau revisi UU 42/2009. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×