kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menelusuri asal usul rencana kenaikan tarif PPN dan respons pengusaha


Kamis, 06 Mei 2021 / 13:51 WIB
Menelusuri asal usul rencana kenaikan tarif PPN dan respons pengusaha
ILUSTRASI. Menelusuri asal usul rencana kenaikan tarif PPN dan respons pengusaha


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita dengan tegas menolak adanya wacana kenaikan tarif PPN. Menurutnya, saat ini tahun 2020 bukan waktu yang tepat. Sebab, pemulihan ekonomi masih terus berlangsung. 

Suryadi menyampaikan di tahun ini saja, penanganan pandemi masih jauh dari target. Hingga saat ini jumlah masyarakat yang disuntikan vaksin Covid-19 belum mencapai 10% dari total penduduk di Indonesia. Sehingga, aktivitas masyarakat diprediksi masih akan menurun akibat pembatasan sosial. 

Setali tiga uang, daya beli masyarakat masih akan loyo. Suryadi mengatakan rencana kebijakan tersebut bertolak belakang dengan strategi pemerintah untuk menangani ekonomi atas dampak pandemi.

Baca Juga: Ekonom CORE minta pemerintah tak buru-buru kerek tarif PPN

Pada Maret lalu, pemerintah telah memberikan relaksasi berupa diskon PPN untuk properti dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas penjualan kendaraan motor tertentu. Kebijakan fiskal ini bertujuan untuk mendongkrak roda perekonomian di sektor otomotif maupun perumahan. 

Dus, harapannya bisa memulihkan daya beli di tahun ini dan berlanjtut di tahun depan. Nah, jika kenaikan tarif PPN berlaku di 2022, Suryadi menilai belum cukup waktu bagi masyarakat untuk membeli rumah, mobil, atau barang/jasa lainnya dengan harga yang melonjak hingga 5%, apabila tarif PPN naik jadi 15%.

“Keadaan tidak dinaikan saja daya beli masih minus, kalau PPN naik jelas tidak tepat tidak hanya menambah inflasi tapi juga ini membuat semakin pengusaha tidak percaya dengan pemerintah karena dengan keadaan susah bukan dibantu malah bakal PPN dinaikin,” kata Suryadi kepada Kontan.co.id, Kamis (5/5). 

Kendati demikian, Suryadi mengatakan sekalipun tarif PPN ingin ditingkatkan, maka sebaiknya diimplementasikan pada 2024. Hitungan Suryadi vaksinasi baru selesai pada tahun depan. Setelahnya butuh satu tahun hingga 2023 agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali stabil seperti periode sebelum pandemic. 

“Tapi itu pun harus melihat keadaan kondisi ekonomi Indonesia yang sebetulnya pada 2024. Saya rasa dalam jangka pendek saat ini masih banyak cara perluasan basis pajak selain kenaikan tarif PPN,” ujar Suryadi.  

Selanjutnya: Pemerintah segera ajukan rencana kenaikan PPN ke DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×