kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendalami peran Markus Nari, KPK periksa 6 saksi


Rabu, 30 Agustus 2017 / 10:55 WIB
Mendalami peran Markus Nari, KPK periksa 6 saksi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Peran Markus Nari dalam kasus korupsi KTP-elektronik terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, hari ini (30/8) penyidik komisi antirasuah ini memanggil 6 orang saksi.

"Para saksi ini diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam perkara pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Keenam saksi tersebut meliputi, Mario Cornelio sebagai advokat pada kantor pengacara Hotma Sitompul, Indi sebagai manajer PT Quadra Solution, Fajri Agus Setiawan sebagai mantan karyawan PT Sandipala Arthaputra, Dedi Supriadi sebagai Direktur Perum PNRI, Evi Andi Noor Halim dan Benny Akhir.

Nama Markus Mari sudah disebut dalam vonis perkara lain dengan terdakwa duo pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Markus dinyatakan terbukti menerima US$ 400.000.

"Pemberian jelas menguntungkan terdakwa dan berbagai pihak," kata hakim Anwar saat membacakan putusan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Juli 2017 lalu.

Terhadap Markus, KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU No. 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×