Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. DPR meminta organisasi masyarakat RUU Ormas akan bersifat represif. Sebab, RUU tersebut sudah mengalami revisi dengan mengakomodasi berbagai masukan untuk memastikan kebebasan berkumpul dan berekspresi tetap terjamin.
Ketua Pansus RUU Ormas DPR Abdul Malik Haramain mengungkapkan, sejak awal, pembahasan RUU Ormas dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai kalangan secara luas. "Kita sudah melibatkan berbagai kalangan mulai LSM, Ormas besar, NGO asing dan lain sebagainya. Sebagian besar masukan mereka sudah kita masukkan,"ujar politisi PKB tersebut.
Sebagai contoh, RUU Ormas sudah tidak lagi memberikan ketentuan perpanjangan izin bagi Ormas yang didirikan Warga Negara Indonesia. Cukup melalui Kementerian Hukum dan HAM bagi Ormas yang berbentuk badan hukum, dan Surat Keterangan Terdaftar bagi Ormas yang tidak berbentuk badan hukum.
Malik mengakui, perlakuab lebih ketat memang diberikan bagi Ormas asing. Ormas asing memang diharuskan mengurus izin operasional dan izin prinsip setiap tiga tahun sekali. Aturan ini tidak dimaksudkan untuk bersifat represif bagi warga asing dan membatasi kebebasan berkumpul.
"Treatmen khusus bagi warga asing itu biasa, tidak berarti memberangus kebebasan berorganisasi di Indonesia. Negara lain juga melakukan itu," kata pria yang duduk di Komisi II DPR tersebut.
Malik berharap pengesahan RUU Ormas dalam Sidang Paripurna, pada 25 Juni 2013 nanti tidak melalui voting. Untuk itu, Malik memastikan komunikasi dengan Fraksi PAN yang dalam Rapat Pansus RUU Ormas terakhir hari ini menyatakan belum dapat menerima RUU Ormas. "Kita akan upayakan hindari voting meski itu halal dilakukan,"ujar Malilk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News