kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Mendagri: Tak elok kepala daerah ikut demo BBM


Selasa, 27 Maret 2012 / 12:04 WIB
Mendagri: Tak elok kepala daerah ikut demo BBM
ILUSTRASI. Tetap aktif secara fisik adalah bagian dari gaya hidup sehat, dan dapat membantu mencegah serangan asam urat di masa mendatang. KONTAN/Baihaki.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tak elok jika kepala daerah, baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, ikut serta dalam aksi unjuk rasa menentang rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Ini bagian dari etika, kepatutan, kepantasan. Mereka bagian dari sistem nasional. Walaupun dipilih rakyat, bupati dan wali kota itu yang mengesahkan Presiden," kata Gamawan kepada para wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (27/3).

Gamawan menyampaikan ini menanggapi anggapan bahwa kepala daerah boleh ikut unjuk rasa sepanjang rencana tersebut belum diundang-undangkan. Menurut Gamawan, alangkah tak eloknya jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki aspirasi yang berbeda terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.

Gamawan mengaku telah menyurati kepala daerah terkait hal ini. Sebelumnya, Gamawan mengatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang turut serta dalam aksi unjuk rasa menentang kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa diberhentikan. Penentangan kepala daerah dianggap melanggar sumpah jabatan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Sumpah jabatan kepala daerah, antara lain, patuh pada peraturan dan perundang-undangan. Kalau ada undang-undang, keppres, peraturan pemerintah yang mengatur soal itu (kenaikan BBM), apa boleh mereka tidak setuju? Kalau melanggar sumpah, bisa diberhentikan," kata Gamawan. (Hindra Liu/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×