kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dua penasihat hukum tolak jadi saksi Ratu Atut


Selasa, 06 Mei 2014 / 11:53 WIB
Dua penasihat hukum tolak jadi saksi Ratu Atut
ILUSTRASI. Ada berbagai tips membuat dapur yang aman bagi anak usia balita (dok/Green Valley)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Nama dua penasihat hukum Gubernur Ratu Atut Chosiyah tercantum dalam daftar orang yang akan bersaksi dalam persidangan kasus suap Pilkada Lebak dengan terdakwa Atut. Namun, keduanya, yakni Tubagus Sukatma dan Andi Vanani Simangunaong menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Memang setelah kami menerima berkas perkara, tercantum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama saya," kata Andi sebelum persidangan Atut ditutup, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5).

Lebih lanjut Andi beralasan, apa yang tercantum dalam BAP dirinya, bukan mengenai uraian dakwaan Atut. Ia pun menilai, dirinya tidak memenuhi kriteria sebagai saksi seperti yang tercantum dalam salinan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

"Karena saya tidak terlibat, bahkan tidak mengenal siapapun juga dalam tempus delicti dakwaan. Jadi, yang diperiksa dalam BAP saya adalah pasca tempus delicti dan lebih kepada penanganan perkara klien saya. Meski demikian, saya yakin majelis hakim bijaksana dalam mengambil keputusan," ucap Andi.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Matheus Samiadji mengatakan bahwa akan mempelajarinya kembali. Di satu sisi, keduanya merupakan penasihat hukuM Atut. Akan tetapi di sisi lain Sukatma dan Andi merupakan saksi dalam kasus ini.

"Ini kan tampak dari luar akan jelas ada konflik kepentingan. Jadi, belum bisa kami tentukan dan jawab sekarang. Kami pelajari dulu. Nanti kami musyawarahkan," kata Hakim Ketua Matheus.

Andi dan Sukatma sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus ini. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya juga menyebut, para pengacara tersebut diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara Atut, tetapi secara pribadi dan ada unsur pidana kasus Atut yang ingin dikonfirmasi.

Pengacara Atut tersebut disebut-sebut mengetahui dan memberikan saran terkait saksi Siti Halimah (Iim), staf pribadi Atut untuk menyembunyikan diri di sebuah hotel di Bandung dan tidak memberikan kesaksian dalam dua kali panggilan pemeriksaan di KPK. IimĀ  pun berhasil dijemput pakaa oleh KPK pada 7 Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×