kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atut sudah tiba di pengadilan Tipikor


Selasa, 06 Mei 2014 / 09:50 WIB
Atut sudah tiba di pengadilan Tipikor
ILUSTRASI. Aplikasi hp untuk membuat poster class meeting yang mudah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur Banten Atut Chosiyah akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5/2014). Atut yang tiba mengenakan pakaian batik cokelat itu hanya mengucap "Alhamdulillah" ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh pewarta.

"Alhamdulilah," katanya sambil tersenyum.

Atut kemudian langsung naik lift menuju ruang tunggu terdakwa di lantai 1.

Kuasa hukum Atut, TB Sukatma menjelaskan, kliennya hanya akan menjalani sidang untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Sukatma menjelaskan, dakwaan Atut memuat dua pasal korupsi yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, Atut diduga menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Lebak.

"Jadi sidang hanya untuk perkara Lebak. Bu Atut dikenakan pasal suap, pasal 6 dan 13," kata Sukatma.

Selain kasus Pilkada Lebak, Atut juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten. Dalam kasus itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Atut juga disangka melakukan pemerasan.

Sengketa Pilkada Lebak

Adapun, dalam kasus Pilkada Lebak, Atut disebut memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang Rp 3 miliar guna membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Uang itu disediakan untuk Akil dan diberikan melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasim.

Dalam sidang pleno, MK mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang. Setelah keputusan MK dikeluarkan, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih.

Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang Rp 3 miliar. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orang tuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan, Akil, Susi, dan Wawan diciduk tim KPK. Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus Lebak sejak 16 Desember 2013. Setelah itu, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, pada 'Jumat Keramat, 20 Desember 2013. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×