kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Mendagri pesimis dengan Revisi UU Pilkada


Senin, 18 Mei 2015 / 16:28 WIB
Mendagri pesimis dengan Revisi UU Pilkada
ILUSTRASI. Drakor Sweet Home Season 2 di Netflix Merilis Deretan Adegan Terbaru, Berikut Jadwal Tayangnya.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak begitu percaya dengan pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat yang menyebutkan bahwa revisi Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan selesai tepat waktu. Tjahjo yakin, meski disebutkan hanya revisi terbatas, pembahasan di parlemen nantinya akan berkembang ke banyak isu.

"Kalau dibuka kesempatan untuk revisi pasti tidak di tiga poin, pasti akan merembet ke pasal-pasal lain dan dikhawatirkan KPU akan ganggu tahapan. Padahal tanggal 9 Desember itu pelaksanan pilkada serentak," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Senin (18/5).

Tjahjo mengungkapkan, pemerintah belum sepakat atas usul DPR untuk merevisi UU Pilkada itu. Menurut dia, pemerintah sejalan dengan pandangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpandangan bahwa untuk partai politik yang bersengketa, maka dikembalikan pada SK Menkumham.

"Menurut KPU kan sudah ada mekanismenya, berdasarkan pada putusan Menkumham yang dasarnya Undang-undang, putusan Mahkamah partai, AD/ART sekarang tahap di PTUN yang hampir diputuskan. Saya kira akan ikuti mekanisme itu," ucap dia.

Persoalan revisi UU Pilkada ini bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu.

Akhirnya, DPR berusaha untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×