kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri: Pemda harus punya anggaran tak terduga untuk tangani bencana


Rabu, 16 Januari 2019 / 11:43 WIB
Mendagri: Pemda harus punya anggaran tak terduga untuk tangani bencana


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA - Penanganan bencana dan pengiriman bantuan yang kerap lambat dinilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo butuh sumber alternatif selain dari Pemerintah Pusat.

Tjahjo menyampaikan agar setiap bencana yang datang dapat direspon dengan cepat oleh Pemerintah Daerah tanpa harus menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat atau sumber bantuan lainnya. Menurutnya pemerintah Daerah harus menjadi yang pertama hadir dan merespon setiap kejadian bencana yang datang melanda daerah tersebut.

Maka dalam perencanaan anggaran daerah, harus mengadakan porsi tertentu untuk kejadian tak diduga.

“Porsi APBD yang telah disusun di dalamnya tentu ada Alokasi Anggaran Tak Terduga. Disanalah seharusnya daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang cukup sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat potensi kerawanan bencana”, kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Selasa (15/1).

Tjahjo menambahkan, hal itu perlu dilakukan sebagai aksi tanggap dimana Pemerintah Daerah harus waspada terhadap bencana, sehingga setiap bencana yang datang dapat direspon dengan cepat tanpa harus menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat atau sumber bantuan lainnya.

“Kemendagri sesuai dengan kewenanganya selalu mencermati penyediaan alokasi anggaran khususnya untuk penanggulangan bencana”, tambah Tjahjo.

Adapun ketentuan mengenai penyediaan anggaran dalam rangka penanggulangan bencana dimaksud sebenarnya telah diatur dalam Permendagri mengenai Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun. Terakhir diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×