kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini solusi Kemdagri agar pendanaan bencana di daerah tak terlambat


Rabu, 16 Januari 2019 / 10:45 WIB
Ini solusi Kemdagri agar pendanaan bencana di daerah tak terlambat


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan solusi agar pendanaan bencana di daerah tak terlambat.

Tjahjo menerangkan, ada skema pendanaan tertentu yang harus diatur, di mana dalam APBD terdapat Alokasi Anggaran Tak Terduga.

"Di sanalah seharusnya daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang cukup sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat potensi kerawanan bencana,” jelas Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/1).

Tjahjo menambahkan, hal itu perlu dilakukan sebagai aksi tanggap.

“Pemerintah Daerah harus tanggap terhadap bencana, sehingga setiap bencana yang datang dapat direspon dengan cepat oleh Pemerintah Daerah tanpa harus menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat atau sumber bantuan lainnya,” tutur Tjahjo.

Tjahjo berharap agar setiap bencana yang datang dapat direspon dengan cepat oleh Pemerintah Daerah tanpa harus menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat atau sumber bantuan lainnya.

Adapun ketentuan mengenai penyediaan anggaran dalam rangka penanggulangan bencana telah diatur dalam Permendagri mengenai Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun.

Terakhir diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Hal ini sebagai wujud pemerintah hadir untuk masyarakat dan dipercaya oleh masyarakat”, ucap Tjahjo. (Rina Ayu Panca Rini)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Kemendagri Beri Solusi agar Pendanaan Bencana di Daerah Tidak Terlambat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×