kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri ngotot pilkada serentak dilaksanakan 2015


Rabu, 04 Februari 2015 / 17:12 WIB
Mendagri ngotot pilkada serentak dilaksanakan 2015
ILUSTRASI. Saat masuk ke industri perhotelan, ketahui kode status kamar hotel yuk!


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah ngotot agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak mulai dilaksanakan pada September 2015 ini. Keputusan ini diambil karena pemerintah tidak ingin siklus pemilihan kepala daerah secara serentak yang dijadwalkan pada tahun 2018 dan 2020 mendatang berbenturan dengan pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan Presiden tahun 2019.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa walaupun berdasarkan identifikasi pemerintah sampai saat ini masih ada sekitar sembilan daerah tingkat dua yang belum mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah September nanti, pemerintah tetap yakin bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak mulai 2015 akan sukses. Keyakinan ini didasarkan pada kesiapan anggaran.

Tjahjo mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui tambahan anggaran bagi KPU untuk memperlancar pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada tahun 2015 ini. "Dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan sudah menyatakan dukungan penuh termasuk usulan tambahan anggaran KPU kalau nanti sampai terjadi dua putaran," kata Tjahjo di Istana Negara Rabu (4/2).

Selain itu, keyakinan pemerintah tersebut juga didasarkan pada kesiapan dari KPU. Tjahjo mengatakan bahwa setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung pada pertengahan Januari lalu, KPU telah mempersiapkan semua perangkat hukum yang diperlukan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung pada September 2015 ini.

Tjahjo mengakui, di tengah kesiapan tersebut saat ini ada masalah yang harus segera diselesaikan. Masalah tersebut berkaitan dengan keinginan DPR untuk melakukan beberapa revisi terhadap UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan UU No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

"Tapi pemerintah tetap berpegang teguh pada kesepakatan, ini penting agar siklus pilkada serentak dan pemilu legislatif serta Presiden tidak terganggu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×