kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Mendagri khawatirkan KASN dipenuhi orang partai


Selasa, 27 Maret 2012 / 08:07 WIB
ILUSTRASI. IHSG dalam tren bearish, ini saham top losers dan gainers di Lq45 pada Kamis (25/3)


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi khawatirkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang termasuk dalam pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara yang sedang dibahas. Ia mengatakan saat ini masih banyak poin-poin yang masih harus dibicarakan dari pihak pemerintah untuk diajukan ke DPR. "Pembahasan ditunda dua bulan karena masih banyak perbedaan di pemerintah dengan usulan DPR," ujar Gamawan Senin (26/3) di Kementerian Dalam Negeri.

KASN dinilai Gamawan masih butuh pembahasan yang lebih matang mengenai komposisi yang mengisinya. Ia khawatir jika nanti dibuka kesempatan yang besar pada masyarakat maka bisa jadi akan dipenuhi orang partai politik. "Kalau dipenuhi orang parpol maka bisa disalahgunakan," ujar Gamawan.

Gamawan mengatakan belum ada kejelasan mengenai kemungkinan semua aturan perundangan yang sudah ada akan dihilangkan atau digabungkan ke RUU tersebut. Jadi ia menegaskan jika RUU tersebut bukan hanya semata-mata akan membuat KASN, karena sangat banyak aturan yang harus diatur. "Ini bukan sekadar pembuatan KASN yang independen, sehingga masih banyak aturan yang harus dimatangkan," ujar Gamawan.

Kabiro Hukum Zudan Fakhrullah mengatakan DPR mengajukan usulan agar KASN menjadi sebuah badan tersendiri. Badan tersebut nantinya akan memilih PNS untuk jabatan eksekutif senior seperti eselon satu, Sekda Prov, Sekda Kab/Kota.

Hal lainnya yang mengganjal ialah masalah pembiayaan KASN tersebut dari mana saja. Masih dipertimbangkan apakah lembaga tersebut akan dibiayai dari APBN atau APBD. Ia juga mengatakan lembaga tersebut bisa tumpang tindih dengan peran BKN atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×