Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, 15 orang kepala darah yang ditetapkan berdasarkan hasil putusan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dilantik secara serentak.
"Tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 (kepala daerah terpilih)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Lima belas daerah tersebut terdiri atas 13 kabupaten/kota dan 2 provinsi.
Baca Juga: Retret Kepala Daerah di Magelang, Segini Anggaran yang Dihabiskan
Tito menjelaskan, para gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, sedangkan para wali kota dan wakil wali kota terpilih serta bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik oleh gubernur.
"Kalau Keppres sudah keluar nanti tentu sesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk dua gubernur, Babel dan Papua Pegunungan, dilantik oleh Bapak Presiden dan sisanya 13 Bupati/Wali Kota dilantik oleh para gubernurnya masing-masing," kata Tito.
Tito menambahkan, untuk 13 kabupaten/kota, pihaknya akan menerbitkan SK Mendagri karena Prabowo ingin agar para kepala daerah terpilih ini bisa cepat bekerja.
"Nah, 15 ini sudah masuk di kami. Dua provinsi, 13 kabupaten, yang dua ini sudah saya ajukan ke Setneg untuk diterbitkan Keppres Gubernur, yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan," ungkapnya.
Adapun 15 daerah itu terdiri dari 9 daerah yang sengketanya ditolak MK, 5 daerah yang sengketanya tidak diterima MK, dan 1 daerah yang telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024, yakni di Kabupaten Jayapura.
Baca Juga: Baru Dilantik, Kepala Daerah Hadapi Tantangan Efisiensi Anggaran
Sembilan daerah yang sengketanya ditolak oleh MK adalah Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.
Sementara itu, lima daerah yang PHPU tidak diterima MK adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, ada 24 daerah di Indonesia perlu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terlebih dahulu sebelum dilantik.
Selanjutnya: Singapura Proses Ekstradisi Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos
Menarik Dibaca: 5 Tips Tetap Produktif Saat Puasa, Sempatkan Tidur Siang dan Olahraga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News