kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.677   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.412   17,26   0,21%
  • KOMPAS100 1.166   -2,73   -0,23%
  • LQ45 849   -4,01   -0,47%
  • ISSI 290   -0,56   -0,19%
  • IDX30 446   1,76   0,40%
  • IDXHIDIV20 514   0,78   0,15%
  • IDX80 131   -0,40   -0,31%
  • IDXV30 138   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 141   0,24   0,17%

Mendagri: 95 persen kepala daerah pecah kongsi


Senin, 10 Maret 2014 / 15:35 WIB
Mendagri: 95 persen kepala daerah pecah kongsi
ILUSTRASI. Bursa Kamis (20/10) Segera Dimulai, Ini Pilihan Saham Jika IHSG Terkoreksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa banyak pemimpin daerah yang tidak harmonis ketika menjalankan pemerintahan. Data Kemendagri, setidaknya 95 persen dari seluruh kepala daerah pecah kongsi sebelum habis masa jabatan.

"Catatan kita menunjukan 95 persen kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi di tengah jalan," kata Mendagri di Ambon, Senin (10/3/2014), seperti dikutip dari Antara.

Hal itu dikatakan Mendagri saat melantik pasangan Said Assagaff-Zeth Sahubrua sebagai Gubernur dan Wagub Maluku periode 2014-2019 dalam rapat paripurna istimewa DPRD Maluku.

Mendagri berharap pecah kongsi tersebut tidak terjadi di provinsi Maluku. Apalagi, kata dia, nakhoda di Pemprov Maluku berpengalaman.

"Saya sendiri tidak sampai jabatan Sekda dan hanya bupati kemudian jadi gubernur, tapi beliau (Said) itu merintis semua jejak dengan sangat sempurna," katanya.

Gamawan menambahkan, dengan pengalaman itu, tidak ada yang bisa menipu gubernur karena semuanya sudah dilewati. "Demikian juga dengan wagub yang punya pengalaman kemasyarakatan sangat luas sebagai tokoh masyarakat, dimana perpaduan ini akan harmonis. Kita tunggu mereka sebagai tim yang solid dan kompak sampai lima tahun ke depan," ujar Mendagri. (Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×