kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendag Zulhas Kaji Pencabutan DMO DPO Minyak Goreng, Gapki Sambut Baik


Jumat, 22 Juli 2022 / 19:03 WIB
Mendag Zulhas Kaji Pencabutan DMO DPO Minyak Goreng, Gapki Sambut Baik
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tengah mengkaji pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng. Hal ini dilakukan agar ekspor produk sawit dan turunannya bisa lebih cepat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tengah mengkaji pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Hal ini dilakukan agar ekspor produk sawit dan turunannya bisa lebih cepat.

"Saya lagi pertimbangkan, kalau teman-teman pengusaha sudah komit untuk memenuhi DMO dan DPO dipenuhi dalam negeri, mungkin saya pertimbangkan DMO enggak perlu lagi agar ekspor bisa cepat," ujar Zulhas di Pasar Cibinong, Bogor Jawa Barat, Jumat (22/7).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, relaksasi tersebut memudahkan eksportir CPO dan produk turunannya untuk mengatur kontrak dengan kapal karena sudah ada kepastian diawal.

“Bagus ini bisa memudahkan para eksportir untuk mengatur kontrak dengan kapal karena sudah ada kepastian diawal,” ucap Eddy kepada Kontan.co.id, Jumat (22/7).

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Kaji Pencabutan Aturan DMO dan DPO Minyak Goreng

Eddy menilai, pelaksanaan DMO dan DPO sejauh ini sudah berjalan cukup baik. Sehingga seharusnya pelaksanaan tidak masalah, tetapi yang sangat bermasalah saat ini ekspor belum lancar dan tanki-tanki penuh.

“Ya sebaiknya di relaksasi dulu sampai ekspor lancar dan stok kembali normal di angka 3 juta - 4 juta ton,” ujar Eddy.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan, rencana penghapusan aturan tersebut bisa dijalankan apabila pengusaha bisa menjamin pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi dan kelangkaan minyak goreng tak terulang lagi.

Jika hal itu bisa dijalankan, maka pemerintah akan mempertimbangkan penerapan relaksasi tersebut.

Baca Juga: Kemendag Sebut 79 Perusahaan Mendaftar Jadi Produsen Minyakita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×