kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendag siapkan argumentasi tudingan kartel bawang


Selasa, 13 Agustus 2013 / 15:30 WIB
Mendag siapkan argumentasi tudingan kartel bawang
ILUSTRASI. Foto aerial Patung Suro dan Boyo berdiri megah di Taman Suroboyo, Kenjeran, Surabaya, Selasa (28/5). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan petir, menurut prakiraan BMKG. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mengungkapkan, adanya dugaan keterlibatan Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir.

Namun, Gita tidak terima begitu saja tudingan KPPU. Karena itu, dia mengaku, Kementerian Perdagangan siap memberikan argumentasi atas tudingan tersebut.

Menurut Gita, pihaknya siap mengikuti sidang soal tudingan kartel bawang putih pada pekan depan. "Tanggal 19 Agustus nanti dilakukan sidang. Kami siapkan argumentasi," ungkap Gita di kantornya, Selasa (13/8).

Gita yakin, apa yang dilakukan terkait izin impor bawang putih tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Biar mereka (KPPU) sendiri yang menilai argumentasi kami nanti," ujarnya.

Pada bulan lalu, Muhammad Nur Rofik, Investigator Penuntut KPPU mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini bukan tanpa dasar.

Tindakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Padahal, dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.

"Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7).

Masalahnya, kata Nur Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Artinya Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×