kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hatta bela Gita soal tuduhan kartel bawang


Jumat, 26 Juli 2013 / 15:30 WIB
Hatta bela Gita soal tuduhan kartel bawang
ILUSTRASI. Ada cara mudah mendaftar BPJS Kesehatan tanpa antre, yakni dilakukan secara online.


Reporter: Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan importir. Tuduhan tersebut tidak langsung dipercaya oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa.

"Masak Menteri Perdagangan terlibat dalam kartel? Tentu tidak," ungkap Hatta kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/7). Dia bilang tudingan tersebut harus segera diklarifikasi oleh Mendag.

Menurut Hatta, Kemendag mempunyai tugas untuk menyeleksi importir terdaftar (IT) bawang putih tersebut. Dia bilang kartel dapat tercipta jika ada 100 perusahaan importir, namun Kemendag tidak memberikan kuota importir tersebut.

"Mungkin Mendag memiliki cara-cara sendiri untuk melakukan seleksi. Saya tidak tahu itu karena kewenangan Kemendag," ujar Hatta.

Selain meminta Mendag untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut, Hatta juga menyarankan agar KPPU dengan Mendag duduk bersama untuk membahas apa yang dimaksud kartel oleh KPPU tersebut.

Muhammad Nur Rofik, Investigator Penuntut KPPU mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag  yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Padahal dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×