kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hatta bela Gita soal tuduhan kartel bawang


Jumat, 26 Juli 2013 / 15:30 WIB
Hatta bela Gita soal tuduhan kartel bawang
ILUSTRASI. Ada cara mudah mendaftar BPJS Kesehatan tanpa antre, yakni dilakukan secara online.


Reporter: Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan importir. Tuduhan tersebut tidak langsung dipercaya oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa.

"Masak Menteri Perdagangan terlibat dalam kartel? Tentu tidak," ungkap Hatta kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/7). Dia bilang tudingan tersebut harus segera diklarifikasi oleh Mendag.

Menurut Hatta, Kemendag mempunyai tugas untuk menyeleksi importir terdaftar (IT) bawang putih tersebut. Dia bilang kartel dapat tercipta jika ada 100 perusahaan importir, namun Kemendag tidak memberikan kuota importir tersebut.

"Mungkin Mendag memiliki cara-cara sendiri untuk melakukan seleksi. Saya tidak tahu itu karena kewenangan Kemendag," ujar Hatta.

Selain meminta Mendag untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut, Hatta juga menyarankan agar KPPU dengan Mendag duduk bersama untuk membahas apa yang dimaksud kartel oleh KPPU tersebut.

Muhammad Nur Rofik, Investigator Penuntut KPPU mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag  yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Padahal dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×