kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hatta tak percaya Gita terlibat kartel bawang


Sabtu, 27 Juli 2013 / 19:43 WIB
Hatta tak percaya Gita terlibat kartel bawang
ILUSTRASI. CEO Apple Tim Cook memperlihatkan iPad mini baru saat acara spesial di Apple Park di Cupertino, California, yang disiarkan Selasa (14/9/2021). Brooks Kraft/Apple Inc/Handout via REUTERS


Sumber: Tribunnews | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, menyatakan ketidakpercayaannya  atas keterlibatan Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan dalam praktik kartel bawang putih sebagaimana yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Bagaimana bisa kartel dilakukan regulator, KPPU ada-ada saja, yang kartel itu perusahaan bukan regulator," kata Hatta dalam peresmian buku Arya Bima, di Jakarta, Sabtu (27/7). Hatta menegaskan, KPPU segera memberikan rekomendasi perusahaan mana saja yang terlibat kartel.

Termasuk dengan memberikan penyelidikan lebih lanjut. "Sebaiknya dilakukan penyelidikan, jangan asal tuduh saja," kata Hatta. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir.

Saat ini, pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut. Investigator Penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik, mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

"Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik beberapa waktu lalu. Menurutnya, dokumen perpanjangan SPI ini diteken Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Artinya, Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambah Rofik.

Adapun ke 14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini ialah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul. (Arif Wicaksono/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×